Berita Reformasi Birokrasi
Berita Reformasi Birokrasi
“PENANDATANGANAN PERJANJIAN KINERJA”
“PENANDATANGANAN PERJANJIAN KINERJA”
Melaksanakan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi, Bupati Trenggalek beserta seluruh Kepala Perangkat Daerah pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2023 melakukan Penandatanganan Perjanjian Kinerja bertempat di Gedung Bhawarasa Kabupaten Trenggalek. Selain memuat tujuan dan sasaran strategis yang harus diwujudkan sebagaimana tertuang dalam Renstra setiap perangkat daerah, Bupati Trenggalek juga memberikan penugasan direktif yang menjadi ekspektasi pimpinan kepada bawahan, yang secara umum berharap setiap Perangkat Daerah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Hal ini sejalan dengan nilai-nilai ASN BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan; Akuntabel; Kompeten; Harmonis; Loyal; Adaptif; dan Kolaboratif) yang saat ini telah terinternalisasi menjadi budaya kerja bagi Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
- Category: Berita Reformasi Birokrasi
Pembinaan dan Penguatan SAKIP melalui Penerapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2023
Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023, bertempat di Pendopo Manggala Praja Nugraha menyelenggarakan kegiatan yang bertajuk Pembinaan dan Penguatan SAKIP melalui Penerapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2023.
Kegiatan yang diikuti oleh seluruh perangkat daerah yang dihadiri oleh jajaran Sekretaris Perangkat Daerah dan pejabat perencana dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek Drs. Edy Soepriyanto dengan didampingi oleh Asisten Administrasi Umum. Dalam arahannya, Sekretaris Daerah menyampaikan bahwa telah berakhirnya tahun 2022 bukan berarti terputus tugas-tugas di tahun tersebut. Masih ada rentetan tugas yang mengiringinya yaitu penyusunan laporan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk itu.
Sementara itu, tugas di tahun 2023 sudah harus dilaksanakan. Tugas-tugas perangkat daerah telah dibagi habis oleh Bupati Trenggalek melalui dialog kinerja yang telah dilaksanakan pada tanggal 3 Januari 2023 lalu, dan kemudian diikuti oleh Kepala Perangkat Daerah untuk membagi habis seluruh tugasnya kepada anggota di masing-masing instansinya, siapa melakukan apa.
Ada tiga hal yang menjadi penekanan oleh Sekretaris Daerah pada acara tersebut, yaitu 1) Perangkat Daerah untuk segera digiatkan dalam Pembangunan Zona Integritas; 2) Penerapan Pengelolaan Kinerja sebagai alat ukur Penilaian Kinerja Organisasi; 3) Segera beradaptasi terhadap kebijakan/peraturan-peraturan baru baik dari tingkat pusat maupun yang menjadi kebijakan daerah.
- Category: Berita Reformasi Birokrasi
Pembinaan dan Penguatan SAKIP melalui Penerapan Pengelolaan Kinerja
Pemerintah Kabupaten Tenggalek melalui Bahian Organisasi Sekreariat Daerah pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023, bertempat di Pendopo Manggala Praja Nugraha menyelenggarakan kegiatan yang bertajuk Pembinaan dan Penguatan SAKIP melalui Penerapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2023.Kegiatan yang diikuti oleh seluruh perangkat daerah yang dihadiri oleh jajaran Sekretaris Perangkat Daerah dan pejabat perencana dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek Drs. Edy Soopriyanto dengan didampingi oleh Asisten Administrasi Umum. Dalam arahannya, Sekretaris Daerah menyampaikan bahwa telah berakhirnya tahun 2022 bukan berarti terputus tugas-tugas di tahun tersebut. Masih ada rentetan tugas yang mengiringinya yaitu penyusunan laporan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk itu.
Sementara itu, tugas di tahun 2023 sudah harus dilaksanakan. Tugas-tugas perangkat daerah telah dibagi habis oleh Bupati Trenggalek melalui dialog kinerja yang telah dilaksanakan pada tanggal 3 Januari 2023 lalu, dan kemudian diikuti oleh Kepala Perangkat Daerah untuk membagi habis seluruh tugasnya kepada anggota di masing-masing instansinya, siapa melakukan apa.
Ada tiga hal yang menjadi penekanan oleh Sekretaris Daerah pada acara tersebut, yaitu 1) Perangkat Daerah untuk segera digiatkan dalam Pembangunan Zona Integritas; 2) Penerapan Pengelolaan Kinerja sebagai alat ukur Penilaian Kinerja Organisasi; 3) Segera beradaptasi terhadap kebijakan/peraturan-peraturan baru baik dari tingkat pusat maupun yang menjadi kebijakan daerah.
- Category: Berita Reformasi Birokrasi