Kesejahteraan Masyarakat

Pada hari ini, Selasa, 18 Mei 2021, Bagian Kesra melaksanakan kordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja serta Dinas Perhubungan terkait penjemputan Pekerja Migran Indonesia. Sesuai arahan dari Pemerintah Pusat bahwa Pekerja Migran Indonesia yang telah habis masa kontraknya ketika akan kembali ke tanah air perlu mendapat perhatian serta dipastikan bahwa terbebas dari paparan virus COVID-19. Sebagaimana didalam berita manca negara saat ini telah terjadi kenaikan signifikan paparan virus pada beberapa negara bahkan dengan ditemukannya beberapa strain virus yang mempunyai dampak cukup fatal maka Pekerja Migran Indonesia layak mendapat penanganan sehingga tidak menyebabkan agen penyebar virus.

Sesuai dengan hasil rapat pada tanggal 30 April 2021 disepakati bahwa Bagian Kesra perlu memfasilitasi penjemputan dari daerah transit Asrama Haji Sukolilo sebagai karantina pertama untuk menjalani karantina kembali di Hotel Prigi. PMI yang dijemput dari Asrama Haji Sukolilo merupakan PMI yang sudah dinyatakan negatif PCR/Swab. Selanjutnya di Hotel Prigi akan dilakukan karantina kembali dengan menjalani tes PCR/Swab kembali. Dengan upaya tersebut diharapkan saat PMI tersebut kembali ke keluarga sudah bisa dipastikan tidak menjadi penular bagi anggota keluarga yang lain.

Untuk menjamin pengusulan hibah dan bantuan sosial kepada lembaga maupun masyarakat sehingga sesuai dengan kaidah dalam peraturan perundang-undangan, Kementerian Dalam Negeri mengharuskan lembaga/masyarakat mengajukan usulan melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Sistem tersebut dibuat sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Berbeda dengan Permendagri sebelumnya, mulai tahun ini tahapan pengajuan usulan hibah dan bantuan sosial harus sudah terverfikasi sejak tahapan penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD), tidak seperti sebelumnya yang hanya pada tahapan penentuan KUA dan PPAS.

Untuk itu perlu kiranya mempelajari cara pendaftaran akun untuk mengusulkan hibah dan bantuan sosial oleh masyarakat. Namun dengan catatan bahwa petunjuk dibawah ini dikecualikan bagi usulan yang melalui jalur pokok pikiran DPRD. Berikut tutorialnya :

Tatacara pendaftaran Akun : 

Tatacara Pengajuan Usul Hibah/Bansos :