Berita Reformasi Birokrasi

No

Nama Dokumen

Lihat/Download Dokumen

1

Perjanjian Kinerja 2019 Perubahan

Perjanjian Kinerja 2019 Perubahan

2

Perjanjian Kinerja 2020 Induk

Perjanjian Kinerja 2020 Induk

3

Perjanjian Kinerja 2020 Perubahan

Perjanjian Kinerja 2020 Perubahan

4

Perjanjian Kinerja 2021 Induk

Perjanjian Kinerja 2021 Induk

5

Perjanjian Kinerja 2021 Perubahan 1 (dikarenakan pergantian pejabat)

Perjanjian Kinerja 2021 Perubahan 1 (dikarenakan pergantian pejabat)

6

Perjanjian Kinerja Kepala Bagian dan Lurah

Perjanjian Kinerja Kepala Bagian dan Lurah

 Perjanjian Kinerja 2021 Perubahan (Seluruh OPD) Perjanjian Kinerja 2021 Perubahan Seluruh OPD

8

Perjanjian Kinerja 2022 Induk Perjanjian Kinerja 2022 Induk

9

Perjanjian Kinerja 2022 Perubahan 1 (dikarenakan pergantian pejabat) Perjanjian Kinerja 2022 Perubahan 1 (dikarenakan pergantian pejabat)

10

Perubahan Perjanjian Kinerja Tahun 2022 Perubahan Perjanjian Kinerja Tahun 2022

11

Perjanjian Kinerja 2023 Induk Perjanjian Kinerja 2023 Induk

12

Perjanjian Kinerja Induk 2023 Pasca Pembinaan Menpan Perjanjian Kinerja Induk 2023 Pasca Pembinaan Menpan

13

Perjanjian Kinerja Perubahan Tahun 2023 Perjanjian Kinerja Perubahan Tahun 2023

14

Perjanjian Kinerja Induk Tahun 2024 Perjanjian Kinerja Induk Tahun 2024

15

Perjanjian Kinerja Revisi Tahun 2024 Perjanian Kinerja Revisi Tahun 2024

16

Perubahan Perjanjian Kinerja Tahun 2024 Perubahan Perjanjian Kinerja Tahun 2024

       

Melalui Bagian Organisasi Setda, Pemerintah Kabupaten Trenggalek melakukan fasilitasi untuk Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 6 Mei 2021 bertempat di aula Setda.

Acara yang dipimpin langsung oleh Sekda selaku Kepala Perangkat Daerah Setda Kabupaten Trenggalek tersebut menyatakan bahwa Setda selaku OPD sampling PMPRB harus mampu menaikkan kualitas pelaksanaan RB yang pengukurannya dilakukan melalui mekanisme PMPRB ini. Semua komponen di setda harus berperan aktif dan memahami  mengapa kita harus melakukan reformasi birokrasi.

Bahwa pelaksanaan RB yang dipusatkan pada 8 (delapan) area perubahan yaitu manajemen perubahan, deregulasi kebijakan, penataan organisasi, penataan tata laksana, manajemen SDM Aparatur, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas dan peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi tanggung jawab semua bagian yang ada di Setda.

Tidak ada satu bagian yang lebih penting dari Bagian yang lain. Berkolaborasi dan  saling berkoordinasi sebagaimana misi  Bpk. Bupati merupakan suatu keniscayaan yang harus dilakukan dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yg baik.

 

 

 

 

Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Bagian Organisasi setda, bersama dengan Tim Penyusun kebijakan terkait pengembangan budaya kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek, pada hari Rabu tanggal 5 Mei 2021 bertempat di aula Setda Kabupaten Trenggalek, melaksanakan rapat penyusunan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja.

Rapat dengan melibatkan stakeholder tersebut bertujuan untuk menyusun suatu kebijakan yang nantinya dijadikan pedoman bagi perangkat daerah/ unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek untuk mengembangkan budaya kerja dalam mendukung percepatan terlaksananya reformasi birokrasi.