Berita Pelayanan Publik dan Tata Laksana

Menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka ketentuan tentang Hari Kerja dan Jam Kerja bagi Perangkat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek yang berlaku saat ini perlu disesuaikan. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Bagian Organisasi melaksanakan Rapat Pembahasan Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 bertempat di Ruang Rapat Asisten Administrasi Umum.

Menindaklanjuti Surat dari Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Nomor: 800.1.5.3/123/406.029/2024 tanggal 1 Februari 2024. Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Bagian Organisasi melaksanakan Rapat Pembahasan Data SKM BPBD Kabupaten Tenggalek pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 bertempat di Aula Sekretariat Daerah.

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, terdapat beberapa pertanyaan dari Kecamatan dan Pemerintah Desa terkait bagaimana Tata Naskah Dinas di Desa. Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Bagian Organisasi melaksanakan Rapat Koordinasi Bidang Ketatalaksanaan pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 bertempat di Aula Sekretariat Daerah.