Melalui Bagian Organisasi Setda, Pemerintah Kabupaten Trenggalek melakukan fasilitasi untuk Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 6 Mei 2021 bertempat di aula Setda.
Acara yang dipimpin langsung oleh Sekda selaku Kepala Perangkat Daerah Setda Kabupaten Trenggalek tersebut menyatakan bahwa Setda selaku OPD sampling PMPRB harus mampu menaikkan kualitas pelaksanaan RB yang pengukurannya dilakukan melalui mekanisme PMPRB ini. Semua komponen di setda harus berperan aktif dan memahami mengapa kita harus melakukan reformasi birokrasi.
Bahwa pelaksanaan RB yang dipusatkan pada 8 (delapan) area perubahan yaitu manajemen perubahan, deregulasi kebijakan, penataan organisasi, penataan tata laksana, manajemen SDM Aparatur, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas dan peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi tanggung jawab semua bagian yang ada di Setda.
Tidak ada satu bagian yang lebih penting dari Bagian yang lain. Berkolaborasi dan saling berkoordinasi sebagaimana misi Bpk. Bupati merupakan suatu keniscayaan yang harus dilakukan dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yg baik.