Pada Selasa, 27 April 2021 Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Bagian Organisasi Sekretariat daerah menyelenggarakan Rapat Koordinasi terkait persiapan Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMZI) dipimpin oleh Ibu Asisten Administrasi Umum didampingi Plt. Kepala Bagian Organisasi dan APIP dari Inspektorat dengan dihadiri oleh beberapa Perangkat Daerah yang diusulkan sebagai Perangkat Daerah/ Unit Kerja berpredikat menuju WBK/WBBM.
Proses pembangunan Zona Integritas merupakan tindak lanjut pencanangan yang telah dilakukan oleh pimpinan instansi pemerintah. Proses pembangunan Zona Integritas difokuskan pada penerapan program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang bersifat konkrit.
Dalam membangun Zona Integritas, pimpinan instansi pemerintah menetapkan satu atau beberapa unit kerja yang diusulkan sebagai Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. Pemilihan unit kerja yang diusulkan sebagai Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani memperhatikan beberapa syarat yang telah ditetapkan, diantaranya: 1) Dianggap sebagai unit yang penting/strategis dalam melakukan pelayanan publik; 2) Mengelola sumber daya yang cukup besar, serta 3) Memiliki tingkat keberhasilan Reformasi Birokrasi yang cukup tinggi di unit tersebut.
Proses pemilihan unit kerja yang berpotensi sebagai Zona Integritas dilakukan dengan membentuk kelompok kerja/tim untuk melakukan identifikasi terhadap unit kerja yang berpotensi sebagai unit kerja berpredikat menuju WBK/WBBM oleh pimpinan instansi. Setelah melakukan identifikasi, kelompok kerja/tim mengusulkan unit kerja kepada pimpinan instansi untuk ditetapkan sebagai calon unit kerja berpredikat Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Selanjutnya dilakukan penilaian mandiri (self assessment) oleh Tim Penilai Internal (TPI). Setelah melakukan penilaian, TPI melaporkan kepada Pimpinan instansi tentang unit yang akan di usulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai unit kerja berpredikat Menuju WBK/WBBM. Apabila unit kerja yang diusulkan memenuhi syarat sebagai Zona Integritas Menuju WBK/WBBM, maka langkah selanjutnya adalah penetapan.
Dalam pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani, fokus pelaksanaan reformasi birokrasi tertuju pada dua sasaran utama, yaitu:
- Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN Sasaran terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN diukur dengan menggunakan ukuran :
1. Nilai persepsi korupsi (survei eksternal); dan
2. Presentase penyelesaian TLHP (Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan)
- Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik kepada Masyarakat Sasaran Terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat diukur melalui nilai persepsi kualitas pelayanan (survei eksternal).
Pada tahun 2021 diusulkan 14 Perangkat Daerah/ Unit Kerja terdiri dar 1 (satu) PD/ Unit Kerja diusulkan berpredikat WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) yakni Kecamatan Panggul, dan 13 Perangkat Daerah/ Unit Kerja diusulkan berpredikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) yakni Dinas Dinas PMPTSP, Dinas DUKCAPIL, Kecamatan Watulimo, Puskesmas Durenan, Puskesmas Karangan, Puskesmas Pule, RSUD dr. Soedomo, Puskesmas Dongko, BKD Kab. Trenggalek, Kecamatan Dongko, Puskesmas Trenggalek, Puskesmas Bendungan dan SMPN 1 Trenggalek.
Pada Rapat Koordinasi ini dilakukan sharing story terkait pengalaman unit kerja yang pada tahun lalu lolos sampai tahap desk/ wawancara, diskusi terkait kekurangan apa yang perlu diperbaiki, dan hal-hal apa saja yang perlu dipersiapkan untuk PMZI tahun 2021.