Sebagai respon atas rekomendasi yang diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terhadap pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Trenggalek, pada hari Senin s/d Selasa tanggal 6-7 Maret 2023, dilaksanakan Bimbingan Teknis Penjenjangan Kinerja bagi Perangkat Daerah sesuai PermenPANRB Nomor 89/2021 tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah yang diikuti oleh seluruh perangkat daerah, bertempat di Hotel Hayam Wuruk Trenggalek. Kegiatan yang dihadiri oleh Bupati Trenggalek tersebut mendatangkan narasumber dari Kementerian. Dalam arahan umum yang disampaikan Bupati Trenggalek, bahwa dalam penyusunan penjenjangan kinerja (cascading) hendaknya memperhatikan kaidah-kaidah yang telah ditentukan. Jangan sampai salah dalam menyusun cascading, sehingga indikator yang mestinya tercapai menjadi gagal tercapai. Uang yang telah keluar tapi tidak berdampak terhadap pembangunan daerah yang semestinya.
Pada kegiatan tersebut, dilakukan desk dan evaluasi terhadap setiap perangkat daerah atas penjenjangan kinerja yang telah disusun.
Berita Reformasi Birokrasi
Bimbingan Teknis Penyusunan Penjenjangan Kinerja Perangkat Daerah
Facebook Social Comments
- Category: Berita Reformasi Birokrasi