Pada hari Rabu tanggal 5 Januari 2022 Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Bagian Organisasi berkolaborasi dengan Badan Kepegawaian Trenggalek berkunjung ke Biro Organisasi Setda Provinsi Jawa Timur di Surabaya dalam rangka melakukan konsultasi terkait penyusunan cascading melalui perjanjian kinerja dan sasaran kinerja pegawai seiring dengan diterapkannya kebijakan Penyetaraan Jabatan Struktural ke jabatan Fungsional, yang merupakan salah satu prioritas dari 5 (lima) fokus kerja masa pemerintahan Presiden Joko Widodo yaitu melakukan penyederhanaan birokrasi.
Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Trenggalek Ibu Sri Agustiani, SH didampingi Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan Kinerja pada Badan Kepegawaian Daerah Ibu Indrayana Anik Rahayu, S.STP beserta anggota yang lain diterima oleh Kepala Bagian Reformasi Birokrasi Setda Provinsi Bapak Nana Fadjar dan Ibu Wiwit Kurniawati.
Dalam penjelasannya selaku pembina di Provinsi bagi Pemerintah Kabupaten/Kota, Kabag Reformasi Birokrasi menyampaikan bahwa pada saat ini di provinsi juga masih dalam rangka merumuskan penyusunan bahan/sarana untuk pengukuran kinerja ASN sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS.