Dalam rangka meningkatkan disiplin, produktifitas dan efisiensi kerja serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui bagian Organisasi Setda menyelenggarakan rapat koordinasi tentang Perubahan PERBUP Nomor 102 Tahun 2012 tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah dan  Permohonan Libur Guru. Rapat yang dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 bertempat di Ruang rapat Asisten Administrasi Umum dan dihadiri oleh Inspektur, Kepala Dinas DIKPORA, Kepala DINKESDALDUK & KB, Kepala BKD, Kepala Bagian Hukum, dan Kepala Bagian Organisasi.