Persiapan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Tahun 2022 di lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek yang direncanakan akan melibatkan seluruh perangkah daerah telah dimulai. Diawali dengan pelaksanaan rapat koordinasi dipimpin oleh Pj. Sekda ibu Anik Suwarni, SH bertempat di aula Setda Kabupaten Trenggalek pada hari Jum’at tanggal 14 Januari 2022 membahas rencana aksi yang akan segera dimulai sebagai upaya peningkatan pelaksanaan reformasi birokrasi di Kabupaten Trenggalek.

Rapat dihadiri oleh dinas/instansi pengampu indeks-indeks yang telah ditetapkan Kementerian PANRB sebagaimana tersebut dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi 2020-2024, diantaranya Inspektorat, Bappeda, Bakeuda, BKD, Dinas Kominfo, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa serta Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek.

Dalam arahannya, Pj. Sekda menyampaikan bahwa Redformasi Birokrasi adalah suatu keniscayaan yang harus dilaksanakan. Reformasi Birokrai bukan mejadi tanggung jawab sekelompok orang/instansi saja, melainkan seluruh komponen di Kabupaten Trenggalek. Kolaborasi yang baik merupakan nilai yang harus diterapkan sebagaimana nilai-nilai ASN BerAKHLAK. Tidak ada lagi mentalitas silo, semua saling bersinergi.

Dalam rapat tersebut Kabag Organisasi, ibu Sri Agustiani, SH mengingatkan kembali, bahwa garis-garis rencana aksi telah tersusun dalam Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 36 Tahun 2021 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi Kabupaten Trenggalek tahun 2020-2024, yang telah terbagi dalam setiap tahunnya. Namun, semua rencana aksi tersebut masih bisa berkembang, seiring dengan kebutuhan yang diperlukan.

Pelaksanaan pendampingan bagi perangkat daerah dalam melaksanakan PMPRB, diharapkan dapat segera dilaksanakan mengingat sesuai Permenpan RB No 26 tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan RB, bahwa paling lambat hasil PMPRB telah diterima KementerianPAN RB tanggal 30 April setiap tahunnya, namun demikian jika terjadi perubahan/perbedaan tanggal, akan disampaikan kemudian.