Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Bagian Organisasi melaksanakan Rapat Pembinaan Penyusunan Draf Keputusan Bupati Trenggalek tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 bertempat di Aula Sekretariat Daerah.