Menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka ketentuan tentang Hari Kerja dan Jam Kerja bagi Perangkat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek yang berlaku saat ini perlu disesuaikan. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Bagian Organisasi melaksanakan Rapat Pembahasan Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 bertempat di Ruang Rapat Asisten Administrasi Umum.