Dalam rangka persiapan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2023, sesuai Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Bagian Organisasi mengadakan pendampingan Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman kepada Perangkat Daerah dan Puskesmas yang menjadi lokus penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik di Kabupaten Trenggalek. Kegiatan dilaksanakan pada hari Jum'at tanggal 16 Juni 2023 bertempat di Smart Center Kabupaten Trenggalek.