Menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara serta sesuai hasil rapat pada tanggal 10 Mei 2023 dengan Kementerian PANRB yang bertempat di Badan Penghubung Perwakilan Jawa Timur di Jakarta, sehubungan dengan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Bagian Organisasi Setda menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Kegiatan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 15 Mei 2023 bertempat di Aula Sekretariat Daerah.