Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017 Kabupaten Trenggalek tampaknya tak bisa berjalan mulus tahun ini. Itu karena, saat ini perda mengenai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih deadlock dan menjadi perdebatan antara eksekutif dan legislatif.

Perda tentang OPD tersebut penting, untuk menentukan nomenklatur dinas atau OPD yang tersurat dalam APBD 2017.

Pantauan siagaindonesia.com saat rapat tim penyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) OPD di aula dewan, terlihat ada polemik antara pihak eksekutif dan legislatif. Yakni persoalan penetapan rumpun dan tipologi OPD. Kendati demikian, mereka memiliki dasar panduan yang sama, yakni Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah serta peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.

Kabag Organisasi Sekretariat Daerah Hasnawati mengatakan, sesuai dengan hasil koordinasi dengan pemerintah pusat beberapa waktu lalu ada beberapa hal yang menjadi penekanan. Salah satunya adalah masa atau waktu untuk penyelesaian perda tentang OPD. Mengingat perda tersebut diperlukan sebagai salah satu dasar penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Plafon dan Prioritas Anggaran Sementara sebagai langkah awal perumusan APBD 2017.

“Pusat berharap perda ini dipercepat, dan selesai akhir Agustus nanti,” kata Hasna.

Menurut Hanya, dalam hal penetapan perda pihak legislatif memiliki kewenangan inisiatif, sehingga mereka juga membuat konsep tentang OPD di Kota Keripik Tempe ini. Di sisi lain pihaknya juga telah membuat konsep OPD Trenggalek dengan dasar hasil evaluasi dari kementrian lembaga masing-masing dinas.

Dikatakan dia, saat ini KUAPPAS memang dalam pembahasan, namun karena belum adanya ketetapan menegenai perda OPD yang mana di dalamnya terdapat nomenklatur dinas, sehingga perjalanan pembahasan KUAS PPAS tersebut berhenti.

“Infonya di pembahasan KUAPPS judulnya masih bentuk urusan, seperti urusan kesehatan urusan pendidikan  dan seterusnya,” paparnya.

Sementara itu, salah seorang anggota dewan mengatakan salah satu tujuan dari pembentukan perda tersebut adalah untuk efisiensi. Tentunya dengan penggabungan dinas atau penurunan klasifikasi tentunya bisa menghemat keuangan daerah. Hanya memang dalam pembahasannya masih ada sedikit perbedaan sehingga perda tersebut masih terus dalam proses pembahasan.

“Selain itu juga harus mempertimbangkan fokus arah kebijakan pemerintah daerah,” ungkap seorang politisi dari Partai Gerindra ini.