Pada tanggal 1 Agustus 2022, bertempat Gedhong Willis, Komplek Kepatihan, Kantor Gubernur DIY (Jl. Malioboro Nomor 16, Suryatmajan, Danurejan DIY), bersama Bpk/Ibu Forkopimda, Bpk. Pj. Sekda, Para Asisten Sekda, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Satpol PP, Bagian Prokopim dan Bagian Umum Setda, mendampingi audiensi Bpk. Bupati Trenggalek dengan Gubernur DIY, Bpk. Sri Sultan Hamengkubuwono X. Hasil audiensi ini, disepakati bahwa Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Trenggalek dengan Pemprov. DIY, direncanakan akan ditandatangani besok tanggal 1 September 2022 di Trenggalek. Selanjutnya, dalam rangka men-detail-kan tindak lanjut Kesepakatan Bersama tersebut, dipersilahkan Perangkat Daerah di Kabupaten Trenggalek dan DIY saling bertukar informasi tentang draft PKS yang akan dikerjasamakan untuk mencapai tujuan pembangunan sebagaimana tertuang dalam RPJMD-nya masing-masing (SDGs/TPB.17)