Pada tanggal 27 April 2022, bersama bersama Bpk. Asisten, Inspektur, Dinas Pendidikan, Dinas PMD, Dinas PUPR, Bakeuda, Kepala BPN dan Ketua Asosiasi Kades Kabupaten Trenggalek , mengikuti Rakor Upaya Percepatan Pensertifikatan Tanah pada Satuan Pendidikan lingkup Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Trenggalek. Tujuan kegiatan ini adalah untuk sharing informasi terkait dengan salah satu persyaratan alokasi dana khusus fisik bidang pendidikan yaitu harus bertempat di tanah milik Pemkab. Trenggalek. Padahal kenyataannya, 33% berada di desa dan telah bersertifikat. Oleh karena itu, ke depan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga akan berkoordinasi  dan berkonsultasi ke LKPP dan Kemendikbudristek dalam upaya menyampaikan usulan perubahan Peraturan Menteri dan Perpres. Semua ini dalam rangka mewujudkan pendidikan berkualitas (SDGs/TPB.4)