Pada tanggal 27 Januari 2022, diadakan Desk Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat bersama Camat se-Kabupaten Trenggalek, dengan menginventarisir kewenangan apa yang selama ini ditangani Dinas/Perangkat Daerah dan “sebagian kewenangan” apa yang selama ini dilimpahkan ke Camat, selanjutnya hal ini sebagai bahan pertimbangan Bpk. Bupati Trenggalek dalam merevisi Perbup tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat. Pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat (cukup di Kecamatan) dan menguatkan kelembagaan (SDGs/TPB.16) kecamatan dalam mengambil keputusan dalam pelayanan publik