Setda Kabupaten Trenggalek
Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kabupaten Trenggalek Tahun 2021
Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kabupaten Trenggalek Tahun 2021 dilaksanakan pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 dengan dipimpin oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, dihadiri Perangkat Daerah pengampu delapan area perubahan yang meliputi Manajemen Perubahan, Deregulasi Kebijakan, Penataan Organisasi, Penataan Tata Laksana, Penataan SDM Aparatur, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan dan Peningkatan Pelayan Publik yang prima.
Dalam arahannya, Pj. Sekretaris Daerah menyampaikan bahwa evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Trenggalek untuk melihat kembali apa yang sudah kita lakukan dan bersiap berbenah di tahun berikutnya dalam melaksanakan reformasi birokrasi. Di masa yang serba cepat ini, kita berpacu dengan waktu, berbenah segala sesuatu untuk mengejar hal-hal yang di tahun 2021 belum bisa tercapai dengan baik. waktu, berbenah segala sesuatu untuk mengejar hal-hal yang di tahun 2021 belum bisa tercapai dengan baik.
- Category: Berita Reformasi Birokrasi
Persiapan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Tahun 2022 Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Persiapan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Tahun 2022 di lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek yang direncanakan akan melibatkan seluruh perangkah daerah telah dimulai. Diawali dengan pelaksanaan rapat koordinasi dipimpin oleh Pj. Sekda ibu Anik Suwarni, SH bertempat di aula Setda Kabupaten Trenggalek pada hari Jum’at tanggal 14 Januari 2022 membahas rencana aksi yang akan segera dimulai sebagai upaya peningkatan pelaksanaan reformasi birokrasi di Kabupaten Trenggalek.
Rapat dihadiri oleh dinas/instansi pengampu indeks-indeks yang telah ditetapkan Kementerian PANRB sebagaimana tersebut dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi 2020-2024, diantaranya Inspektorat, Bappeda, Bakeuda, BKD, Dinas Kominfo, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa serta Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek.
Dalam arahannya, Pj. Sekda menyampaikan bahwa Redformasi Birokrasi adalah suatu keniscayaan yang harus dilaksanakan. Reformasi Birokrai bukan mejadi tanggung jawab sekelompok orang/instansi saja, melainkan seluruh komponen di Kabupaten Trenggalek. Kolaborasi yang baik merupakan nilai yang harus diterapkan sebagaimana nilai-nilai ASN BerAKHLAK. Tidak ada lagi mentalitas silo, semua saling bersinergi.
Dalam rapat tersebut Kabag Organisasi, ibu Sri Agustiani, SH mengingatkan kembali, bahwa garis-garis rencana aksi telah tersusun dalam Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 36 Tahun 2021 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi Kabupaten Trenggalek tahun 2020-2024, yang telah terbagi dalam setiap tahunnya. Namun, semua rencana aksi tersebut masih bisa berkembang, seiring dengan kebutuhan yang diperlukan.
Pelaksanaan pendampingan bagi perangkat daerah dalam melaksanakan PMPRB, diharapkan dapat segera dilaksanakan mengingat sesuai Permenpan RB No 26 tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan RB, bahwa paling lambat hasil PMPRB telah diterima KementerianPAN RB tanggal 30 April setiap tahunnya, namun demikian jika terjadi perubahan/perbedaan tanggal, akan disampaikan kemudian.
- Category: Berita Reformasi Birokrasi
Melakukan Konsultasi Terkait Penyusunan Cascading Melalui Perjanjian Kinerja Dan Sasaran Kinerja Pegawai
Pada hari Rabu tanggal 5 Januari 2022 Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Bagian Organisasi berkolaborasi dengan Badan Kepegawaian Trenggalek berkunjung ke Biro Organisasi Setda Provinsi Jawa Timur di Surabaya dalam rangka melakukan konsultasi terkait penyusunan cascading melalui perjanjian kinerja dan sasaran kinerja pegawai seiring dengan diterapkannya kebijakan Penyetaraan Jabatan Struktural ke jabatan Fungsional, yang merupakan salah satu prioritas dari 5 (lima) fokus kerja masa pemerintahan Presiden Joko Widodo yaitu melakukan penyederhanaan birokrasi.
Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Trenggalek Ibu Sri Agustiani, SH didampingi Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan Kinerja pada Badan Kepegawaian Daerah Ibu Indrayana Anik Rahayu, S.STP beserta anggota yang lain diterima oleh Kepala Bagian Reformasi Birokrasi Setda Provinsi Bapak Nana Fadjar dan Ibu Wiwit Kurniawati.
Dalam penjelasannya selaku pembina di Provinsi bagi Pemerintah Kabupaten/Kota, Kabag Reformasi Birokrasi menyampaikan bahwa pada saat ini di provinsi juga masih dalam rangka merumuskan penyusunan bahan/sarana untuk pengukuran kinerja ASN sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS.
- Category: Berita Reformasi Birokrasi