Setda Kabupaten Trenggalek
“PENANDATANGANAN PERJANJIAN KINERJA”
“PENANDATANGANAN PERJANJIAN KINERJA”
Melaksanakan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi, Bupati Trenggalek beserta seluruh Kepala Perangkat Daerah pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2023 melakukan Penandatanganan Perjanjian Kinerja bertempat di Gedung Bhawarasa Kabupaten Trenggalek. Selain memuat tujuan dan sasaran strategis yang harus diwujudkan sebagaimana tertuang dalam Renstra setiap perangkat daerah, Bupati Trenggalek juga memberikan penugasan direktif yang menjadi ekspektasi pimpinan kepada bawahan, yang secara umum berharap setiap Perangkat Daerah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Hal ini sejalan dengan nilai-nilai ASN BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan; Akuntabel; Kompeten; Harmonis; Loyal; Adaptif; dan Kolaboratif) yang saat ini telah terinternalisasi menjadi budaya kerja bagi Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
- Category: Berita Reformasi Birokrasi
Rakor Perumusan Kebijakan terkait dengan Penilaian Capaian Kinerja OPD dan Mekanisme Penilaian Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) OPD dan SKM Individu
Dalam rangka percepatan penyusunan kebijakan tentang Pemberian Tambahan Penghasilan dan peningkatan kinerja pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui bagian Organisasi menyelenggarakan rapat koordinasi tentang perumusan kebijakan terkait dengan penilaian capaian kinerja OPD dan mekanisme penilaian Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) OPD dan SKM Individu. Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek dengan didampingi oleh Asisten Administrasi Umum dan Kepala BKD, pada hari selasa tanggal 17 Januari 2023 bertempat di Aula Sekretariat Daerah.
- Category: Berita Pelayanan Publik dan Tata Laksana
Rapat Koordinasi tentang Perubahan PERBUP Nomor 102 Tahun 2012 tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Permohonan Libur Guru.
Dalam rangka meningkatkan disiplin, produktifitas dan efisiensi kerja serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui bagian Organisasi Setda menyelenggarakan rapat koordinasi tentang Perubahan PERBUP Nomor 102 Tahun 2012 tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Permohonan Libur Guru. Rapat yang dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 bertempat di Ruang rapat Asisten Administrasi Umum dan dihadiri oleh Inspektur, Kepala Dinas DIKPORA, Kepala DINKESDALDUK & KB, Kepala BKD, Kepala Bagian Hukum, dan Kepala Bagian Organisasi.
- Category: Berita Pelayanan Publik dan Tata Laksana