Untuk menjamin pengusulan hibah dan bantuan sosial kepada lembaga maupun masyarakat sehingga sesuai dengan kaidah dalam peraturan perundang-undangan, Kementerian Dalam Negeri mengharuskan lembaga/masyarakat mengajukan usulan melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Sistem tersebut dibuat sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Berbeda dengan Permendagri sebelumnya, mulai tahun ini tahapan pengajuan usulan hibah dan bantuan sosial harus sudah terverfikasi sejak tahapan penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD), tidak seperti sebelumnya yang hanya pada tahapan penentuan KUA dan PPAS.

Untuk itu perlu kiranya mempelajari cara pendaftaran akun untuk mengusulkan hibah dan bantuan sosial oleh masyarakat. Namun dengan catatan bahwa petunjuk dibawah ini dikecualikan bagi usulan yang melalui jalur pokok pikiran DPRD. Berikut tutorialnya :

Tatacara pendaftaran Akun : 

Tatacara Pengajuan Usul Hibah/Bansos :