Berita Reformasi Birokrasi

Pada hari Senin tanggal 11 Oktober 2021 bertempat di Ruang Rapat Nakula Sadewa Bappedalitbang Kabupaten Trenggalek, Bagian Organisasi turut menghadiri Workshop Monev Pemanfaatan DID Tahun Anggaran 2021 dan Penguatan Tim DID Kabupaten dalam mengoptimalkan Capaian Indikator DID Tahun 2022 dan 2023 di Kabupaten Trenggalek.

Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Bappeda, Bakeuda, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Dinas PKPLH, Dinas PMPTSP, Dinas Pariwisata, BPS, Setda yang dalam hal ini dihadiri oleh Bagian Organisasi dan Bagian Perekonomian dan SDA; Perwakilan dari beberapa Perangkat Daerah Kabupaten Pacitan; serta Kabupaten Sumbawa sebagai Pemerintah Daerah yang dianggap cukup berhasil dalam mengoptimalkan pemanfaatan DID.

Untuk Pemerintah Kabupaten Trenggalek pada tahun 2022 total alokasi DID adalah sebesar 19,28 milyar rupiah.

Alokasi DID tahun 2022  ini turun jika dibandingkan alokasi DID tahun 2021 yang sebesar 29,65 milyar rupiah.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan alokasi DID dapat dimanfaatkan secara optimal dengan mengacu pada indikator-indikator yang telah ditetapkan.

Pada Kamis, 30 September 2021, Bagian Organisasi ikut hadir dalam acara Sosialisasi pelaksanaan survei eksternal RB dan ZI yang dilaksanakan oleh Inspektorat sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan sosialisasi yang telah disampaikan oleh Kementerian PAN-RB pada hari sebelumnya.

Kegiatan ini menjadi sarana diskusi bagi 10 (sepuluh) Perangkat Daerah yang melaksanakan PMPRB dan bagi 14 Perangkat Daerah/unit kerja yang diusulkan dalam Pembangunan Zona Integritas untuk mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek.

Rabu tanggal 29 September 2021, Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek selaku Pembina Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas, menghadiri Sosialisasi Mekanisme Pelaksanaan Survei Eksternal Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas 2021 secara daring yang dalam hal ini diwakili oleh Bagian Organisasi Setda Kabupaten Trenggalek.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tersebut diikuti oleh Tim Penilai Internal dan Pembina RB/ZI dari seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Disampaikan oleh Canggih Hangga Wicaksono, S.ST. selaku Tim Pelaksana Survei Hasil Penilaian Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas Tahun 2021, bahwa tujuan dilaksanakan survei adalah:

(1) Memberikan gambaran kualitas pelayanan publik secara umum untuk setiap Instansi Pemerintah (K/L, Pemprov, Pemkab/Kota), serta Unit Kerja ZI melalui Indeks Persepsi Kepuasan Pelayanan (IPKP), dan

(2) Memberikan gambaran perilaku anti korupsi secara umum pada setiap Instansi Pemerintah (K/L, Pemprov, Pemkab/Kota), serta Unit Kerja ZI melalui Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK).

Model survei adalah dengan menggunakan kuisioner yang terdiri atas 3 bagian, yaitu:

(1) Persepsi Kualitas Pelayanan,

(2) Persepsi Anti Korupsi, dan

(3) Evaluasi dan Perbaikan.

Beberapa dokumen yang perlu disiapkan dalam mendukung pelaksanaan Survei RB-ZI:

(1) Surat Informasi Jumlah Responden,

(2) Surat Permohonan Penggunaan QR Code, dan

(3) Surat Permohonan Penggunaan Perangkat Terpusat.