Pada Hari Rabu Tanggal 16 Juni 2021 bertempat di aula Setda Kabupaten Trenggalek, Bagian Organisasi mengikuti Sosialisasi Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 31 Tahun 2019 tentang Penanganan Pengaduan (Whistleblower System) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek dan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 35 Tahun 2019 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek.

Acara dibuka oleh Asisten Administrasi Umum ibu Anik Suwarni SH didampingi Kepala Bagian Umum dengan Kepala Bagian Hukum sebagai Narasumber. Acara ini diikuti oleh seluruh ASN lingkup Setda, dengan harapan bahwa setiap ASN di lingkup Setda Kabupaten Trenggalek mengetahui dan paham akan substansi dari kedua Peraturan Bupati tersebut.

Kedua Peraturan Bupati tersebut merupakan suatu upaya Pemerintah Kabupaten Trenggalek dalam upaya menegakkan integritas ASN, menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, mencegah terjadinya pengabaian pelayanan publik dan kerugian negara, dan memberikan perlindungan bagi siapa saja yang peduli dalam hal penegakan integritas.