“PENANDATANGANAN PERJANJIAN KINERJA”
Melaksanakan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi, Bupati Trenggalek beserta seluruh Kepala Perangkat Daerah pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2023 melakukan Penandatanganan Perjanjian Kinerja bertempat di Gedung Bhawarasa Kabupaten Trenggalek. Selain memuat tujuan dan sasaran strategis yang harus diwujudkan sebagaimana tertuang dalam Renstra setiap perangkat daerah, Bupati Trenggalek juga memberikan penugasan direktif yang menjadi ekspektasi pimpinan kepada bawahan, yang secara umum berharap setiap Perangkat Daerah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Hal ini sejalan dengan nilai-nilai ASN BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan; Akuntabel; Kompeten; Harmonis; Loyal; Adaptif; dan Kolaboratif) yang saat ini telah terinternalisasi menjadi budaya kerja bagi Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
Berita Reformasi Birokrasi
“PENANDATANGANAN PERJANJIAN KINERJA”
Facebook Social Comments
- Category: Berita Reformasi Birokrasi