Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah di bidang keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat.
Tugas tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 54 Tahun 2019 tentang Penjabaran Tugas Sekretariat Daerah yang merupakan hasil perubahan dari Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2017.
Saat ini Bagian Kesejahteraan Rakyat dipimpin oleh Drs. N Adib Mashuri dengan dibantu oleh :
Sub Bagian Bina Mental Spiritual
Sub Bagian Kesejahteraan Sosial Maftuhul Faizin, SAP
Sub Bagian Kesejahteraan Masyarakat, Supriati
Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas:
- menyiapkan bahan rencana program, kegiatan dan anggaran Bagian Kesejahteraan Rakyat;
- menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah di bidang keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat;
- menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat;
- menyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat;
- menyusun dan menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sesuai bidang tugas dan fungsinya; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Sub Bagian Bina Mental Spiritual mempunyai tugas;
- menyiapkan bahan rencana kegiatan dan anggaran Sub Bagian Bina Mental Spiritual ;
- menyiapkan data tentang sarana peribadatan, sarana pendidikan agama dan pendidikan keagamaan;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan yang berhubungan dengan sarana peribadatan, sarana
- pendidikan agama dan pendidikan keagamaan;
- menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pengembangan sarana peribadatan, sarana pendidikan agama dan pendidikan keagamaan;
- menyiapkan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan di bidang sarana peribadatan, sarana pendidikan agama dan pendidikan keagamaan;
- menyiapkan bahan pertimbangan pemberian bantuan di bidang sarana peribadatan, sarana pendidikan agama dan pendidikan keagamaan;
- menyiapkan bahan, mengoordinasikan dan melakukan perumusan kebijakan Daerah bidang lembaga dan kerukunan keagamaan;
- menyiapkan dan mengoordinasikan bahan pedoman pembinaan lembaga keagamaan dan kerukunan umat beragama;
- melakukan pembinaan, fasilitasi dan pengembangan kerja sama antar lembaga keagamaan dan kerukunan umat beragama;
- menyiapkan bahan pengolahan data, saran, pertimbangan serta koordinasi kegiatan dan penyusunan laporan program pembinaan umat beragama dan kerja sama antar lembaga keagamaan;
- melakukan koordinasi lintas sektor dan pertemuan/rapatrapat koordinasi di bidang kerukunan umat beragama dan serta kerja sama antar lembaga keagamaan;
- memfasilitasi dan mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan kerukunan umat beragama dan aliran serta kerja sama antar lembaga keagamaan;
- memfasilitasi dan mengoordinasikan kegiatan musyawarah antar umat beragama dan aliran kepercayaan;
- menyiapkan bahan dan mengoordinasikan kegiatan forum kerukunan umat beragama dan konsultasi kerukunan hidup antar umat beragama dan aliran kepercayaan;
- melakukan koordinasi kerja sama sosial kemasyarakatan dan konsultasi penanggulangan secara dini masalah dan kasus kerukunan hidup antar umat beragama dan aliran kepercayaan;
- melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan kerukunan umat beragama dan aliran kepercayaan;
- menyiapkan bahan, dan melakukan pemantauan dan evaluasi kebijakan Daerah bidang lembaga dan kerukunan keagamaan;
- menyusun dan menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat sesuai bidang tugas dan fungsinya; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Sub Bagian Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas:
- menyiapkan bahan rencana kegiatan dan anggaran Sub Bagian Kesejahteraan Sosial;
- menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang sosial, transmigrasi, kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
- menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang sosial, transmigrasi, kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
- menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang sosial, transmigrasi, kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
- menyiapkan bahan pelayanan administrasi penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang sosial, transmigrasi, kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
- menyiapkan bahan fasilitasi penyuluhan dan sosialisasi program transmigrasi kepada masyarakat;
- menyiapkan bahan fasilitasi kerja sama dengan daerah penempatan transmigrasi;
- menyiapkan bahan fasilitasi pengarahan dan perpindahan serta fasilitasi perpindahan transmigrasi;
- memfasilitasi seleksi dan pelatihan calon transmigran;
- melakukan fasilitasi pemberangkatan dan pengawalan calon transmigran dari daerah asal ke transito kabupaten, provinsi dan lokasi transmigrasi;
- menyiapkan bahan fasilitasi pemberian hibah dan bantuan sosial kepada badan/lembaga, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), kelompok masyarakat dan individu atau keluarga;
- menyiapkan bahan pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan hibah dan bantuan sosial kepada badan/lembaga, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), kelompok masyarakat dan individu atau keluarga;
- menyusun dan menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat sesuai bidang tugas dan fungsinya; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Sub Bagian Kesejahteraan Masyarakat mempunyai tugas:
- menyiapkan bahan rencana kegiatan dan anggaran Sub Bagian Kesejahteraan Masyarakat;
- menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang kepemudaan dan olahraga, bidang pendidikan dan seni budaya;
- menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang kepemudaan dan olahraga, bidang pendidikan dan seni budaya;
- menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang kepemudaan dan olahraga, bidang pendidikan dan seni budaya;
- menyiapkan bahan pelayanan administrasi penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga, bidang pendidikan dan kemasyarakatan lainnya.
- menyusun dan menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat sesuai bidang tugas dan fungsinya; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.