Pada tanggal 24 Januari 2022, Koordinasi /Konsultasi Permasalahan Tenurial Tanah di Kabupaten Trenggalek ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI Yogyakarta. Dengan koordinasi/konsultasi ini, alhamdulillah mendapatkan pencerahan tentang skema penyelesaian konflik tenurial, antara lain : kemitraan konservasi, skema Perhutanan Sosial, TORA dan pemberdayaan masyarakat dalam penataan kawasan hutan. Kunci keberhasilan penyelesaian konflik tenurial ini, terletak pada dukungan dan kolaborasi para pihak yang berkepentingan (stakeholders) baik mindset, pendanaan maupun waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan masing-masing konflik tersebut juga bervariatif (SDGs/TPB.16)
Facebook Social Comments