Pada tanggal 18 Januari 2022, diadakan Desk Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat bersama Dinas/Perangkat Daerah terkait, dengan menginventarisir kewenangan apa yang masih ditangani Dinas/Perangkat Daerah dan “sebagian kewenangan” apa yang dilimpahkan ke Camat. Pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat (cukup di Kecamatan) dan menguatkan kelembagaan (SDGs/TPB.16) kecamatan dalam mengambil keputusan dalam pelayanan publik
Facebook Social Comments